Aksi Licik Pasutri Jual Emas Tak Sesuai Kadar, Polisi Sebut Ada Ratusan Korban Tersebar di Bontang-Tarakan
Polisi memperlihatkan barang bukti yang disita dari pasangan suami istri GV dan FB. (ANTARA/HO-Polres Bpn)

Bagikan:

BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan terus mengembangkan kasus penipuan berupa penjualan emas tidak sesuai kadar yang dilakukan pasangan suami GV (34) dan istrinya FB (31).

”Sekarang kami tengah mendaftar siapa saja korbannya,” kata Kapolresta Balikpapan AKBP Anton Firmanto dikutip dari Antara, Selasa, 1 Agustus. 

Menurut Anton, sampai saat ini polisi sudah melihat bahwa kemungkinan besar korban penipuan keduanya bukan hanya ada di Balikpapan, tapi juga daerah-daerah lain seperti Bontang dan Tarakan. Jumlah korban dihitung mencapai 127 orang.

“Kebanyakan korban awalnya tahu melalui media sosial Facebook. Kemudian pergi ke Toko GS untuk membeli emasnya. Bila terjadi transaksi, pelaku mengeluarkan kuitansi yang menyebutkan kadar emas yang dibeli adalah 375, atau biasa juga disebut emas 37,5 persen, atau emas 9 karat. Harga emas 9 karat ini di pasaran adalah antara Rp289.000-Rp460.000 per gram.

Namun demikian, saat akan digadaikan, emas perhiasan ini tidak laku. Pegadaian menolak menjadikannya sebagai barang jaminan karena nilainya tidak sesuai.

Merasa tertipu, maka korban pun melapor ke polisi.

”Sudah ada dua orang yang melapor resmi,” kata Anton.

Polisi pun memburu GV dan FB yang sudah menghilang dari Kota Minyak. Untunglah, tak lama, penyelidikan polisi menemukan pasangan itu sedang berada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Keduanya langsung diciduk Unit Reskrim Polresta Palangkaraya dan Polda Kalteng, dan langsung dibawa kembali ke Balikpapan.

Bersama keduanya polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3,3 juta dan lima unit handphone. GV dan FB pun mengaku sudah melakukan aksi penipuan jual emas ini sejak Agustus 2021. Mereka sudah meraup keuntungan hingga Rp800 juta.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun. Juga dimasukkan Pasal 62 lanjut Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen 1999 dengan ancaman hukuman 5 tahun.