Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, Digelar Setelah Pilpres
Ilustrasi (Foto: Antara/Irwansyah)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Tahapan Pilkada Serentak akan dimulai setelah pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif.

Diketahui, pada saat Pemilu 2024, masyarakat akan melakukan pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg), dan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).

Pilkada 2024 akan digelar secara serentak. Ini artinya, Pilkada bakal melibatkan puluhan provinsi, ratusan kabupaten/kota, serta ribuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Nah, sebelum mengetahui tahapan Pilkada serentak 2024, ada baiknya Anda mengetahui tahapan Pilpres dan Pileg 2024. Hal ini karena Pilkada akan digelar setelah Pilpres.

Jadwal beserta Tahapan Pilpres dan Pileg 2024

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut jadwal beserta tahapan Pilpres dan Pileg 2024:

  • Tanggal 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024
  • Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • Tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
  • Tanggal 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024
  • Tanggal 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • Tanggal 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
  • Tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  • Tanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024
  • Tanggal 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
  • Tanggal 14 Februari 2024: Pemungutan suara (Pilpres 2024 dan Pileg 2024)
  • Tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
  • Tanggal 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
  • Tanggal 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • Tanggal 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara jadwal Pilpres 2024 dan Pileg 2024 putaran kedua (jika ada) antara lain:

  • Tanggal 22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • Tanggal 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua
  • Tanggal 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024: Masa tenang
  • Tanggal 26 Juni 2024: Pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua
  • Tanggal 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara
  • Tanggal 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Tahapan Pilkada Serentak 2024

Sebagaimana yang sudah disinggung di atas, tahapan Pilkada serentak 2024 akan digelar setelah Pilpres dan Pileg berakhir.

Proses tahapan Pilkada serentak 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Tahapan Pilkada serentak mencakup beberapa proses penting, mulai dari penetapan jadwal hingga penetapan pasangan calon terpilih.

Jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024 akan digelar pada Rabu 27 November 2024.

Demikian informasi tentang tahapan Pilkada Serentak 2024. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.