Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp13 Miliar, Jaksa Geledah Kantor Dinas PUPR Aceh Timur
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Timur menggeledah Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Senin (12/6/2023). ANTARA/HO

Bagikan:

BANDA ACEH - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Timur menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur terkait pengusutan dugaan korupsi pembangunan jalan dengan total anggaran mencapai Rp13 miliar.

"Tim menggeledah untuk pengumpulan alat bukti terkait dugaan tindak pidana pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Aceh Timur," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur Agust Kanin dilansir ANTARA, Senin, 12 Juni.

Ada dua proyek pembangunan jalan yang sedang diselidiki, yakni peningkatan struktur jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur dengan pagu anggaran Rp11,4 miliar.

Kemudian, dugaan korupsi pengaspalan jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi, Kecamatan Rantau, Selamat, Kabupaten Aceh Timur, dengan pagu anggaran sebesar Rp1,7 miliar.

Kedua proyek tersebut, bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh atau DOKA tahun anggaran 2021. Dari hasil penyelidikan awal, ada pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, kata Agust Kanin.

"Ada beberapa dokumen terkait dua proyek jalan tersebut yang dibawa tim penyelidik. Dokumen tersebut menjadi bukti awal perkara yang sedang diusut tersebut," katanya.

Selain menggeledah kantor tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga sudah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah pihak terkait dua pekerjaan pembangunan jalan tersebut.

Para pihak yang sudah dimintai keterangan tersebut yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran, kontraktor pelaksana atau rekanan, konsultan pengawas, dan lainnya.

"Sedangkan kerugian keuangan negara masih tahap perhitungan oleh ahli. Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Augus Kanin.