Napi Penipuan Jemaah Umrah Aceh Jadi Buronan, 45 Orang Korbannya Rugi Hampir Rp1 Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA

Bagikan:

BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah memasukkan terpidana penipuan jemaah umrah dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan karena mangkir ketika hendak dieksekusi menjalani hukuman.

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan terpidana atas nama Akmal Hanif (40), warga Keude Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktya, Kabupaten Aceh Utara.

"Terpidana Akmal Hanif masuk DPO setelah jaksa eksekutor Kejari Aceh Tengah sudah memanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung," kata Ali Rasab dikutip ANTARA, Rabu, 3 Mei.

Terpidana Akmal Hanif divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, dengan hukum dua tahun penjara. Namun, terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Akan tetapi, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi dan menguatkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

"Penetapan DPO ini disampaikan ke Kejaksaan Agung di Jakarta. Seiring penetapan DPO tersebut juga dilakukan upaya pencegahan terpidana ke luar negeri melalui instansi terkait," kata Ali Rasab Lubis.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, terpidana Akmal Hanif merupakan Chief Executive Officer (CEO) PT El Hanif Tour dan Travel yang beralamat di Banda Aceh.

Terpidana melalui perusahaannya mengumpul dana Rp891 juta dari 45 orang untuk diberangkatkan umrah ke Tanah Suci, Arab Saudi, pada 2019.

Namun, jemaah tersebut tidak kunjung diberangkatkan jamaah untuk melaksanakan umrah. Jemaah meminta uangnya kembali, namun uang yang disetor tersebut digunakan terpidana Akmal Hanif.

"Sejak ditetapkan sebagai DPO, tim kejaksaan terus mencari keberadaan terpidana. Kepada terpidana diminta segera menyerahkan diri guna menjalani pidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung," kata Ali Rasab Lubis.