Anggota KPU: Putusan PT DKI Kabulkan Banding Buktikan KPU Bertugas dengan Benar
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisioner KPU Mochammad Afifudin menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding pihaknya terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024. 

KPU mengapreasi putusan tersebut sekaligus menyatakan penyelenggaraan pemilu serentak tetap digelar sesuai jadwal, yakni pada 14 Februari 2024.

"Tentu KPU mengapresiasi putusan PT DKI terkait permohonan banding kita," ujar Afifudin kepada wartawan, Rabu, 12 April.

Menurut Afifudin, putusan tersebut juga membuktikan KPU bertugas sesuai aturan sebagai penyelanggara pemilu.  

"Ini sekaligus menegaskan ke semua pihak bahwa apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan jalur yang benar," tegasnya. 

Jika ada pihak yang tidak puas terkait proses pendaftaran partai politik, Afifudin menyarankan agar diadukan melalui Bawaslu, PTUN, ataupun Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sengketa proses pendaftaran politik kalau mau ambil jalur ketidakpuasan itu ya larinya ke Bawaslu, PTUN, dan sengketa aslinya ke Mahkamah Konsitusi, karena kewenangan absolut kita kemarin juga dikabulkan," jelas Afif.

Karena itu, Afif menyatakan, perhelatan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu. 

"Pemilu sesuai jadwal dan kami juga tidak pernah melakukan skenario jadwal selain yang sudah ada," kata Afif.

 

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan gugatan banding yang diajukan oleh KPU terhadap Partai Prima. Setelah sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan gugatan Partai Prima dan meminta KPU untuk menyetop seluruh tahapan Pemilu 2024.

"Menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN Jakpus. Mengabulkan eksepsi tergugat, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara," kata Ketua Majelis Hakim Agung Tinggi Sugeng Riyono, Selasa, 11 April.