Penyelidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Menara Mangrove di Langsa Aceh yang Gelontorkan Anggaran Miliaran Rupiah Dihentikan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. (ANTARA/M Haris SA)

Bagikan:

ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan menara di kawasan hutan mangrove Kota Langsa.

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan bukti kuat dugaan korupsi pembangunan menara yang menghabiskan anggaan miliar rupiah tersebut.

"Penghentian penyelidikan setelah jaksa penyelidik tidak menemukan bukti dugaan tindak pidananya. Penghentian penyelidikan ini juga sudah dilakukan ekspos bersama pimpinan kejaksaan," katanya di Banda Aceh, Selasa 11 April, disitat Antara.

Menurut dia, kendati pengusutan kasus tersebut dihentikan, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan menara di hutan bakau atau mangrove tersebut sewaktu-waktu bisa dibuka kembali.

"Penyelidikan kasus tersebut bisa dibuka kembali apabila ditemukan informasi atau data sebagai bukti permulaan. Kami berharap masyarakat menghormati keputusan hukum tersebut," ujarnya.

Menara di hutan mangrove Kota Langsa tersebut diresmikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno pada April 2022. Menara tersebut mampu menampung 100 pengunjung.

Menara tersebut dengan tinggi 45 meter dibangun secara bertahap. Tahun anggaran 2019 dengan alokasi Rp12,4 miliar, pada 2020 alokasi anggaran mencapai Rp14,6 miliar, serta pada 2021 sebesar Rp5,7 miliar.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan penyelidikan indikasi tindak pidana korupsi pembangunan menara di hutan mangrove Kota Langsa berdasarkan laporan masyarakat.

"Ada masyarakat yang melaporkan kepada kami indikasi korupsi pembangunan menara hutan mangrove di Kota Langsa. Laporan masih secara umum," kata dia.

Berdasarkan laporan tersebut, katanya, penyidik Kejati Aceh memulai penyelidikan serta segera memanggil para pihak yang terkait dengan pembangunan menara tersebut.

"Para pihak terkait yang dimintai keterangan tersebut di antaranya perencana, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat pembuat komitmen, kuasa pengguna anggaran, hingga pelaksana," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan detail indikasi korupsinya karena belum memintai keterangan para pihak. Sebab, yang dilaporkan masyarakat adalah dugaan penyimpangan secara umum.

"Jadi, tunggu hasil penyelidikan. Jika dalam penyelidikan nantinya ditemukan dugaannya serta didukung alat bukti, tentu kami tingkatkan ke penyidikan. Jika tidak, tentu penanganannya dihentikan," kata R Raharjo.