Polres Bogor Tangkap Komplotan Perampok Bunuh Sopir Taksi <i>Online</i> di Tol Jagorawi
Para pelaku pembunuhan sopir taksi online di Tol Jagorawi (Polres Bogor)

Bagikan:

BOGOR - Polres Bogor menangkap dua pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap taksi online di Tol Jagorawi. Para pelaku memasan kendaraan online dari Jakarta Utara dengan tujuan Rancamaya, Bogor.

Pelaku dengan inisial DY dan JA ditangkap di Cilincing, Jakarta Utara saat bersiap untuk melarikan diri. Sementara satu pelaku lain berinisial FS sudah ditangkap lebih dahulu di lokasi kejadian oleh tim Patroli PJR Jagorawi saat pembunuhan terjadi.

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Juanda mengungkapkan terbongkarnya aksi pembunuhan sadis ini berkat kerja sama petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi yang melihat keanehan kendaraan di pinggir Tol Jagorawi Senin 3 April pagi.

"Petugas melihat kendaraan berhenti di pinggir tol dengan kap mesin terbuka, ada dua pelaku terlihat berlumuran darah, dan satu lagi di samping, mereka kabur saat didekati. Petugas akhirnya berhasil menangkap satu pelaku," ungkap Fitra.

Dari mulut pelaku inilah kemudian terbongkar aksi sadis perampokan terhadap sopir taksi online tersebut. Korban diketahui bernama Anton Supriadi (37), warga Cilincing Jakarta Utara.

Awalnya pelaku yang berjumlah tiga orang ini tengah mengobrol membicarakan susahnya mendapatkan uang. Entah siapa yang memulai, ketiganya kemudian sepakat untuk melakukan aksi perampokan terhadap sopir taksi online. Mereka kemudian memesan taksi online dengan tujuan Rancamaya, Kota Bogor.

"Pas di ruas tol salah satu pelaku meminta berhenti dengan alasan mau kencing. Pelaku langsung menjerat leher korban dengan sabuk pengaman, pelaku lain memukul menggunakan gembok stir dan satu pelaku lagi menyayat leher dengan pisau cutter," lanjut Fitra.

Sementara itu Kasatserse Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkapkan aksi pembunuhan ini bermotif ekonomi. Para pelaku yang merupakan pekerja serabutan ingin mendapatkan uang dalam waktu cepat. Ketiganya kemudian merencanakan perampokan terhadap sopir taksi online.

"Atas perbuatan ini polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal pembunuhan biasa, ditambah pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun, hukuman paling lama seumur hidup dan hukuman maksimal hukum mati," ungkap Yohanes.