Surat Rekomendasi Kemenag Dicabut Ditjen Imigrasi dari Syarat Paspor Umrah
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di kegiatan Car Free Day Imigration Service di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu, 5 Maret. (Foto: ANTARA)

Bagikan:

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencabut surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) sebagai salah satu syarat permohonan paspor haji dan umrah.

"Kita sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kementerian Agama atau kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor untuk umrah," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim di Jakarta, dilansir ANTARA, Minggu, 5 Maret.

Silmy menegaskan bahwa paspor adalah hak dari setiap warga negara dan Ditjen Imigrasi wajib memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan paspor.

"Orang mau ibadah saja masa harus minta rekomendasi? Kita permudah, langsung kita kasih. Jadi paspor itu adalah hak warga negara, itu prinsipnya, sehingga kita harus berikan dengan mudah," tambahnya.

Dia menjelaskan syarat surat rekomendasi dalam permohonan paspor akan menyulitkan bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kota besar, syarat surat rekomendasi dari kantor agama bisa menjadi syarat yang cukup merepotkan.

"Jangan lihat Jakarta. Misalnya dia ada di Sumatera, dia harus empat jam dari rumah atau kampungnya ke kantor imigrasi daerah, kemudian pemohon paspor itu harus ada rekomendasi, beliau balik lagi empat jam. Habis waktu untuk bolak balik," jelas Silmy.

Dia menambahkan pemohon paspor umrah adalah mereka yang ingin menjalankan ibadah, maka Ditjen Imigrasi harus memberikan pelayan terbaik kepada pemohon paspor umrah sesuai dengan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan fasilitator pembangunan masyarakat.

"Jangan mempersulit, apalagi mempersulit orang mau ibadah, kita permudah Insya Allah kita dapat pahalanya," imbuhnya.

Atas ini, Silmy mengatakan dirinya sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat mengenai apa saja yang harus diperbaiki dari layanan imigrasi.