Polres Aceh Timur Tangkap 3 Pelaku yang Angkut Solar Subsidi 1,5 Ton Gunakan Mobil Tangki Modifikasi
Dua aparat polisi (berdiri) mengamankan tiga pelaku (duduk membungkuk) terlibat kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Mapolres Aceh Timur/ANTARA

Bagikan:

ACEH TIMUR - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menangkap tiga orang pelaku kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 1,5 ton di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi, Nanggroe Aceh Darussalam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo mengatakan,  penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai pengisian solar berulang kali di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kota itu.

Ketiga pelaku yang ditangkap pada Kamis sekitar pukul 16.30 WIB yakni PR (20) dan SA, warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dan MA (29) warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Arif mengatakan bahwa masyarakat melaporkan sebuah mobil bak terbuka dengan nomor polisi BL 8199 DG beberapa kali mengisi BBM subsidi jenis di SPBU Seunebok Meuku, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Dari informasi tersebut, kata dia, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur mengerahkan tim penyelidik dan menemukan mobil tersebut sedang mengisi solar di SPBU tersebut.

Selanjutnya, tim memeriksa PR selaku sopir mobil bak terbuka. Pengakuan PR, dirinya mengisi BBM bersubsidi itu menggunakan mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi hingga memuat sekitar 150 liter.

Berdasarkan pengakuan PR, kata dia, BBM solar bersubsidi tersebut dibawa ke gudang milik pelaku SA yang berada di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, sehingga tim penyelidik bersama pelaku PR menuju gudang milik SA dan menangkap SA.

"Tim kemudian memeriksa gudang tersebut dan ditemukan delapan drum berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan mencapai 1,5 ton," kata Arif di Idi Rayeuk, Jumat, 

Ia menambahkan selain mengamankan PR dan SA, tim juga menangkap MA, operator SPBU Seunebok Meuku, yang membantu mengisi solar ke mobil bak terbuka tersebut.

"Sedangkan barang bukti yang diamankan, yakni mobil bak terbuka jenis Isuzu Panther dan delapan drum berisikan solar subsidi serta mesin pompa. Para pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Aceh Timur," ujarnya.

Para pelaku, kata Arif, dapat dikenakan pelanggaran Pasal 55 jo Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.