Ini Jawaban KPK Soal Kapan Tersangka Baru di Kasus Lukas Enembe Diumumkan
DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka baru yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, baru akan diumumkan setelah ekspose atau gelar perkara selesai. Kegiatan itu nantinya akan diikuti jajaran petinggi KPK.

"Nanti perkembangannya kami pasti akan sampaikan setelah analisis dari tim penyidik KPK selesai dilakukan gelar perkara atau ekspose," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 23 Februari.

Ali memastikan mereka sudah punya petunjuk yang kuat terkait tersangka baru ini. Hanya saja, sesuai mekanisme, pengumuman tersangka baru akan disampaikan setelah ekspose dilaksanakan.

"Jadi nanti kami sampaikan perkembangannya terkait dengan perkara tersangka LE," tegasnya.

KPK sebelumnya mengungkap ada tersangka baru di kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas. Dia disebut berasal dari pihak swasta yang diduga ikut menyuap gubernur nonaktif itu demi mendapat proyek pembangunan di Papua.

Sebagai pengingat, Lukas jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Pemberian itu dilakukan agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.

KPK menyebut terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.

Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.