LPSK Bersyukur Richard Eliezer Tidak Diberhentikan dari Kepolisian
Kantor LPSK/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo merespon positif terkait vonis yang dibacakan majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator (JC) rekomendasi LPSK.

Selain vonis yang ringan bagi Richard Eliezer alias Bharada E, LPSK juga menyebutkan bahwa Richard Eliezer masih berpeluang melanjutkan karirnya menjadi anggota Polri.

"Dia tidak perlu diberhentikan dari anggota kepolisian, ini yang paling bersyukur. Itu yang harus kita syukuri," kata Hasto kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu, 15 Februari.

Terkait keamanan Richard Eliezer, LPSK akan segera berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Oia tentu, kami akan koordinasi kalau dia ditempatkan di lapas, kita akan kordinasi ke Dirjenpas untuk memastikan keamanan yang bersangkutan. (LPSK terus menjaga) sampai hukumannya selesai, setelah dia putusan bebas, LPSK tetap akan memberikan perlindungan dan memastikan keamanannya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus rangkaian pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J akhirnya divonis penjara 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, vonis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang tuntutan lalu.

Pasalnya, sejak tingkat penyidikan LPSK sudah merekomendasikan Bharada E sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara.

Pihak LPSK merasa puas dengan adanya majelis hakim yang mengabulkan rekomendasi justice collaborator yang mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 2014.