Kabar Baik, Pembiayaan Haji Rp 69  Juta Belum Final dan Dapat Berubah
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kemenag Saiful Mujab. (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut skema pembiayaan ibadah haji 1444 Hijriah/2023 Masehi masih dinamis dan dapat berubah dari nilai yang diusulkan sebelumnya oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat bersama Komisi VIII DPR.

"Sebenarnya angka masih relatif dinamis karena Kemenag dengan Komisi VIII DPR terus membahas, meneliti, dan mengkaji ulang terkait usulan tersebut," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kementerian Agama Saiful Mujab dikutip, ANTARA, Senin 30 Januari.

Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang atau lebih tinggi dari biaya tahun 2022 yang ditetapkan Rp39.886.009 per orang.

Rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp98.893.909 per orang. Sementara 30 persen sisanya diambil dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Menurut Saiful, skema pembiayaan tersebut masih terus dikaji bersama Komisi VIII DPR serta mitra perjalanan haji. Kemudian pada Februari 2023 akan diputuskan berapa angka pastinya.

"Insya Allah pada bulan Februari akan diputuskan. Jadi, masih dinamis terus berkembang," kata dia.

Saiful menyebut skema pembiayaan ibadah haji yang disampaikan Menteri Agama mempertimbangkan keberlanjutan dan keadilan bagi jemaah haji Indonesia.

Ia mengakui hal tersebut menjadi persoalan dan perbincangan masyarakat luas, mengingat jamaah diusulkan menanggung biaya sebesar Rp69 juta atau naik sekitar 73 persen dari tahun lalu.

Pemerintah, kata dia, berupaya menawarkan angka yang ideal, setelah melihat masukan dari para ahli. Namun pada akhirnya, keputusan akan ditetapkan bersama DPR RI.