Saksi Sebut Polri Telusuri Dugaan Pidana Pencucian Uang Irjen Napoleon
Irjen Napoleon Bonaparte (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri sedang menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan suap penghapusan red notice untuk Joko Tjandra yang menjerat mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Hal ini terungkap dari keterangan saksi Kombes Totok Suharyanto. Dia menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap penghapusan red notice terkait Joko Tjandra.

Penelurusan TPPU ini terungkap ketika salah seorang pengacara Irjen Napoleon melontarkan pertanyaan kepada saksi mengenai penelusuran transaksi yang dilakukan kliennya saat penyidikan.

"Saudara saksi melakukan penelusuran terhadap transaksi, apakah saudara saksi juga melakukan penelusuran PPATK terhadap Irjen Napoleon Bonaparte?” kata pengacara Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 28 Desember.

Kombes Totok pun menjawab hasil penyelidikan terkait hal itu tidak bisa dibuka. Alasannya semuanya bersifat rahasia.

"Saya kira itu dalam proses penyelidikan karena LHA (Laporan Hasil Analisa) sifatnya rahasia Yang Mulia, tidak akan saya jawab," kata Totok.

Pengacara Irjen Napoleon lantas meminta kepada Kombes Totok untuk menyampaikannya. Alasannya, persidangan perkara ini dilakukan secara terbuka. Pengacara Napoleon melontarkan kembali pertanyaan soal apakah penyidik menelusuri dana-dana yang masuk ke rekening Irjen Napoleon.

"Saya menanyakan proses penyidikan, bukan yang akan datang. Ini terdakwa Napoleon Bonaparte, apakah pada saat saudara saksi melakukan penyidikan terhadap perkara Irjen Napoleon Bonaparte, apakah saudara saksi melakukan penelusuran terhadap nomor rekening atau transaksi atas namanya?," papar dia.

Kombes Totok merespons pertanyaan pengacara Napoleon. Dia menyebut poin yang ditanyakan pengacara Irjen Napoleon sedang didalami oleh penyidik sampai saat ini.

"Begini Pak Pengacara, yang kita telusuri waktu itu berkaitan dengan--mohon maaf ini Pak Hakim, Yang Mulia--itu Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, sama Pasal 13. Berkaitan dengan yang bapak tanyakan, itu sedang ditelusuri TPPU-nya oleh penyelidik berikutnya. Karena menyangkut substansi, berbeda pasal. Mohon izin Yang Mulia," kata Totok.

Dalam perkara ini, Irjen Napoleon Bonaparte diduga menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 70 ribu Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp6 miliar dari Joko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi.

Napoleon didakwa melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.