Khawatir Alih Fungsi Lahan yang Makin Marak, 5 Kabupaten di Aceh Usulkan Perlindungan Lahan Sawah
Petani menanam padi di lahan sawah tadah hujan , Desa Lampisang, Lhoknga, Aceh Besar, Aceh, Senin (28/11). (ANTARA FOTO/Ampelsa/nz/16)

Bagikan:

ACEH - Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh menyebut lima kabupaten di Provinsi Aceh telah mengusulkan perlindungan terhadap lahan persawahan, supaya tidak terjadi pengalihan fungsi lahan guna menjaga stabilitas kebutuhan pangan.

“Lahan persawahan ini perlu dilindungi. Coba lihat lahan sawah sekarang, ada yang dibangun SPBU, toko, bahkan perumahan,” kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Distanbun Aceh Nurlaila di Banda Aceh, dikutip dari Antara, Selasa, 10 Januari. 

Saat ini banyak lahan sawah di Aceh mengalami pengalihan fungsi lahan, sehingga Pemerintah Aceh perlu gerak cepat untuk melindungi lahan persawahan tersebut.

Tentunya, lanjut dia, upaya perlindungan lahan sawah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Kita tahu bahwa lahan sawah ini semakin hari makin berkurang, sehingga untuk kita cetak sawah baru ini semakin susah. Luas lahan tetap, manusia bertambah, dan kebutuhan pangan semakin meningkat, sehingga lahan ini harus dilindungi,” ujarnya.

Saat ini, kata Nurlaila, ada lima kabupaten yang telah mengusulkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui surat keputusan (SK) bupati di masing-masing daerah, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara dan Aceh Timur.

“Pemerintah pusat memfasilitasi lima kabupaten ini, yang sekarang sudah dengan SK bupati melindungi sawah-sawahnya, untuk kita buat menjadi lahan LP2B,” ujarnya.

Lahan sawah yang diusulkan perlindungan LP2B meliputi, Aceh Besar seluas 21.227 hektare, Pidie 25.964 hektare, Bireuen 15.006 hektare, Aceh Utara 38.858 hektare, dan Aceh Timur seluas 20.196 hektare.

Perlindungan lahan sawah ini akan terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dan provinsi, sehingga masyarakat tidak serta merta mengalih fungsi lahan tersebut menjadi area lain, seperti perumahan, bangunan toko, dan lainnya.

“Jadi nanti ketika ada pihak-pihak yang mengajukan pembangunan, ketika dilihat itu di lahan sawah LP2B, maka tidak akan keluar izinnya,” ujarnya.