Pengacara FPI: Rizieq Shihab Belum Mau Ajukan Penangguhan Penahanan
Rizieq Shihab saat ditahan di Polda Metro Jaya (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya belum bisa memastikan pengajuan permohonan penangguhan penahanan untuk Rizieq Shihab. Rizieq, Imam Besar FPI itu disebut belum mau mengajukan penangguhan penahanan.

"Untuk saat ini kami belum mengajukan penangguhan penahanan untuk saat ini," ujar Sugito kepada wartawan, Selasa, 15 Desember.

Tapi Rizieq menurut Sugito tidak menerangkan alasan dia belum mau mengajukan penangguhan penahanan dalam kasus kerumunan di Petamburan. 

"Segala keputusan terkait beliau itu harus dikomunikasikan dulu dengan beliau dan beliau sampaikan 'ah nanti dulu lah urusan mengenai penangguhan'," kata Sugito.

Terlepas dari pengajuan penangguhan penahanan, Sugito menyebut sangat berterimakasih kepada pihak yang bersedia menjadi penjamin Rizieq Shihab. Tapi ditegaskan lagi keputusan pengajuan penangguhan penahanan diserahkan langsung kepada Rizieq Shihab.

"Tapi yang jelas kami sangat berterimaksih kepada tokoh ulama dan beberapa orang yang siap jadi penjamin," kata dia.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan kerumunan di Petamburan yang berujung pelanggaran protokol kesehatan, pada Kamis, 10 Desember. Tak hanya Rizieq, dalam perkara itu, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya.

Dalam perkara ini, Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. Sementara, tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dengan persangkaan pasal tersebut, Rizieq resmi ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 Desember. Rizieq saat ini mendekam di sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya.