Satpol PP Bina 11 Perempuan Tertangkap Langgar Syariat di Aceh
Sebanyak 11 perempuan saat diamankan tim gabungan di kawasan Pantai Ulee Lheue, di Banda Aceh, Minggu (16/10/2022) dini hari. ANTARA/HO-Humas Polresta Banda Aceh

Bagikan:

BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh memberikan pembinaan terhadap 11 perempuan yang tertangkap melanggar syariat Islam di lokasi wisata Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.

"Dilakukan pembinaan karena memang saat ditangkap kondisi mereka tidak sedang mabuk, ada botol minuman keras, tetapi tidak dalam kondisi mabuk," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh Roslina di Banda Aceh dilansir ANTARA, Selasa, 18 Oktober.

Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP/WH, TNI/Polri serta masyarakat Kota Banda Aceh menangkap 11 perempuan yang diduga melanggar syariat Islam di lokasi wisata Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.

Mereka ditangkap pada Minggu (16/10) pukul 03.00 WIB di Ulee Lheue, dan juga ditemukan adanya botol bekas minuman keras bersama mereka.

Roslina mengatakan, berdasarkan hasil keterangan dari para perempuan tersebut, mereka tidak ikut minum minuman keras, melainkan para laki-laki yang sudah berhasil kabur.

Hasil pemeriksaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh juga belum keluar, sehingga mereka dipulangkan dengan status wajib lapor. Namun, jika hasil tes narkoba ada yang positif, maka akan dibina khusus oleh BNNP.

"Kami kenakan mereka wajib lapor dan akan menjalani pembinaan terhadap mereka. Kami terus berkoordinasi dengan pihak BNNP, setelah ada hasil mereka juga akan membina yang positif," ujarnya lagi.

Pembinaan terhadap mereka, kata Roslina, dilaksanakan setiap pekan sampai dengan lima kali pertemuan. Dilakukan secara bersama-sama 11 wanita tersebut.

"Nantinya kita juga akan membuat surat pernyataan kepada mereka untuk tidak mengulangi perbuatan serupa atau hal lain yang bertentangan dengan syariat Islam," kata Roslina.