Purnawirawan Polisi Jalani Sidang Pemerkosaan Anak di PN Surabaya
Mantan Kapolres Bandung, Kombes (Purn) Ignatius Soembodo (IS), menjalani sidang perkara pemerkosaan anak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya/FOTO ISTIMEWA

Bagikan:

SURABAYA - Mantan Kapolres Bandung, Kombes (Purn) Ignatius Soembodo (IS), menjalani sidang perkara pemerkosaan anak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Purnawirawan perwira itu diduga memerkosa anak asuhnya berinisial SK, yang tak lain anak kandung temannya sendiri berinisial BS.

"Jadi, BS ini menitipkan anaknya berinisial SK sejak bayi, kepada temannya bernama Soembodo. Nah, SK baru menceritakan pemerkosaan yang dialaminya ketika dia sudah berusia 14 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila, usai sidang tertutup di PN Surabaya, Senin, 10 Oktober.

Nur mengatakan sejak dititipkan kepada Soembodo, SK tinggal di rumah pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan, Kota Surabaya. Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa Soembodo ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya. Selama diasuh Soembodo, BS sebagai ayah kandung SK kesulitan bertemu anak kandungnya. 

Ayah dan anak ini baru bisa bertemu pada Agustus 2018 lalu setelah mengadu ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur. Ketika itu petugas PPA menjemput SK ke sekolahnya, yang saat itulah korban sudah beranjak remaja itu mengaku sering diperkosa Soembodo.

"Selama tinggal di rumah terdakwa saksi zorban  sering mendapat perlakuan, dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali," katanya

BS yang kemarin dihadirkan sebagai saksi bersama anaknya, SK dalam persidangan saat dikonfirmasi mengatakan anaknya itu dititipkan kepada Soembodo sejak berusia tujuh bulan. Dia tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW, yang tak lain ibu SK mengalami depresi.

"Soembodo menawarkan sendiri untuk merawat. Saya percaya karena dia sudah sahabat sejak kenal 1988, ketika dia masih menjabat sebagai Kapolres Badung," kata BS katanya saat dikonfirmasi. 

BS berjanji akan mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia tiga tahun. Selama dirawat Soembodo, BS mengklaim telah rutin memgirimi uang kepada Soembodo untuk biaya hidup anaknya. Namun, belakangan BS dilarang untuk menemui anak kandungnya. Soembodo meminta uang tidak masuk akal hingga Rp20 miliar jika BS ingin mengambil anaknya.

BS pada akhirnya bisa bertemu anak kandungnya itu ketika sudah berusia 14 tahun, dibantu orang-orang PPA pada 2018 lalu. Saat pertemuan itu, SK menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, SK disebut masih merasa trauma.

"Perbuatan itu sudah dilakukan Soembodo sejak anak saya berusia lima tahun," ujarnya.

Sementara itu, pengacara terdakwa Soembodo, Amos Don Bosco, tidak secara tegas mengatakan apakah terdakwa benar memerkosa anak asuhnya atau tidak sebagaimana dakwaan jaksa dan keterangan saksi.

"Meskipun itu betul terjadi atau tidak, itu nanti kami akan lihat di persidangan," kata Amos.