Kemenlu RI Sebut Referendum Rusia untuk Empat Wilayah Ukraina Ilegal
Seorang warga memasukkan surat suaranya ke dalam kotak suara di TPS pada hari kedua Referendum Republik Rakyat Donetsk bergabung dengan Rusia di Mariupol, Ukraina, Sabtu (24/9/2022). (Antara/Reuters/Alexander Ermochenko)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa referendum yang diselenggarakan Rusia di empat wilayah Ukraina melanggar prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional.

Referendum tersebut telah menjadi dasar pencaplokan ilegal empat wilayah Ukraina, yaitu Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson, oleh Rusia.

“Setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Prinsip ini secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB,” kata Kemenlu RI di Twitter pada Minggu 2 Oktober 2022 seperti dikutip Antara.

Indonesia menilai bahwa referendum tersebut akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan mengakibatkan perang semakin berkepanjangan, yang akan merugikan semua pihak.

Presiden Rusia Vladimir Putin pada Jumat (30/9) mengumumkan pencaplokan empat wilayah Ukraina dan menjanjikan Moskow akan menang dalam "operasi militer khusus" bahkan ketika dia menghadapi pembalasan aksi militer baru yang berpotensi serius.

Proklamasi Putin tentang pencaplokan itu dilakukan setelah Rusia mengadakan pemungutan suara yang disebutnya sebagai referendum di daerah-daerah pendudukan di Ukraina.

Pemerintah negara-negara Barat dan Kiev mengatakan pemungutan suara itu melanggar hukum internasional, bersifat memaksa dan tidak representatif.

Amerika Serikat, Inggris dan Kanada mengumumkan sanksi baru sebagai tanggapan atas langkah Rusia itu.

Presiden Ukraina Volodymr Zelenskyy pada Jumat mengatakan bahwa negaranya telah mengajukan permohonan jalur cepat untuk bergabung dengan aliansi militer NATO.

Zelenskyy juga mengatakan bahwa dia tidak akan mengadakan pembicaraan damai dengan Rusia selama Putin masih menjadi presiden.