Tangkap Bandar Narkoba hingga ke Aceh, Polres Serang Justru Temukan Hektaran Ladang Ganja
Satresnarkoba Polda Banten temukan ladang ganja di Aceh/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

SERANG – Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten bekerjasama dengan Polda Aceh melakukan pemusnahan pohon ganja seluas 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Selasa 30 Agustus.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, pengungkapan ladang ganja di Aceh ini berawal dari tertangkapnya RM dan RTP dengan bukti ganja kurang lebih 1.120 gram pada 6 September 2021 lalu di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

"Petugas melakukan pengembangan dengan menangkap AN yang beralamat di Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dan ditemukan kembali barang bukti berupa ganja dengan berat 825 gram," ujar Shinto.

Petugas melanjutkan pengembangan ke Sumatera Utara dengan menangkap dua orang bandar yakni AT dan MHT pada Selasa 14 September 2021 di dua lokasi berbeda di Kota Medan.

"Dari hasil pemeriksaan AT dan MHT didapat keterangan bahwa mereka mendapatkan ganja dari IRL (DPO). Informasi didapat jika IRL sering mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Petugas pun menuju Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan penyelidikan. Dan pada 28 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 personel menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 Hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kabupaten Aceh Utara. Lokasi tersebut merupakan lokasi dimana IRL sering mengambil ganja," ungkap Shinto melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Agustus.

Kemudian, Selasa 30 Agustus 2022, personel gabungan Ditresnarkoba Polda Banten, Satresnarkoba Polres Serang, Polres Lhokseumawe yang dihadiri KBO Satresnarkoba Ipda Fahrurrazi, Polsek Sawang yang dihadiri Kapolsek Iptu Ade Candra dan Koramil/19 Sawang dihadiri Danramil Kapten Inf L. Malau melaksanakan pemusnahan ladang ganja seluas kurang lebih 3 Hektar di Dusun Cot Rawatu.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan mengatakan lokasi ladang ganja dibagi menjadi 3 area.

"Area 1 ditemukan pohon ganja setinggi 100-200 cm (usia 4 bulan) seluas 0.5 hektar. Area 2 ditemukan pohon ganja setinggi 50-100 cm (usia 2 bulan) seluas 0.5 hektar. Area 3 ditemukan pohon ganja setinggi 150 - 250 cm (usia 3-4 bulan) seluas 2 hektar," terangnya.

Didid menegaskan, total yang ditemukan kurang lebih 30.000 pohon ganja.

"Per batang atau pohon bisa menghasilkan 0.5 kg/500 gram ganja basah atau 0.25kg/250 gram ganja kering. Sehingga Jumlah pohon ganja yang ditemukan dan dimusnahkan sekitar 30.000 pohon x 0.5 kg = 15 ton ganja basah atau 30.000 x 0.25 kg = 7,5 ton ganja kering. Adapun tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar," tutup Didid.