Tegaskan Kasusnya Murni Bisnis, Mardani Maming: Saya Tidak Sebodoh Itu
Tersangka kasus suap dan gratifikasi Mardani Maming ditahan KPK/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming menegaskan kasus yang menjeratnya bukan masalah hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggapnya salah kaprah.

Hal tersebut disampaikannya usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Mardani kini menghuni Rutan KPK karena terjerat dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan.

"Yang dinyatakan gratifikasi itu adalah murni masalah business to business," kata Mardani kepada wartawan, Kamis, 28 Juli.

Mardani mengklaim transaksi bisnis melalui perusahaannya tak terkait praktik lancung. Bahkan, dia membayar pajak untuk membuktikan usahanya tak melanggar aturan pidana.

"Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, dalam pengadilan utang-piutang. Berarti Murni business to business," ujarnya.

Sebelumnya, Mardani Maming diputuskan KPK ditahan selama 20 hari pertama setelah menggunakan rompi oranye. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp104,3 miliar.

Tak hanya itu, dia juga membuat perusahaan fiktif yaitu PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang memonopoli pengelolaan pelabuhan yang menunjang aktivitas operasional pertambangan. Susunan direksi dan pemegang sahamnya masih terafiliasi dan dikelola oleh keluarganya.

Akibat perbutannya, Mardani kemudian disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.