Sempat Menolak Diperiksa, Rois Sunandar Adik Mardani Maming Kembali Dipanggil KPK
ILUSTRASI DOK IST

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil adik mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Rois Sunandar. Ini merupakan pemanggilan kedua sebagai saksi di kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Rois, Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan dipanggil hari ini, Rabu, 20 Juli untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Juli.

Selain Rois, penyidik juga memanggil saksi lain untuk membuat terang dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Mardani. Mereka yang dipanggil adalah ibu rumah tangga Sitti Mariani dan swasta bernama Andy Cahyadi.

Sebelumnya, Rois sudah pernah dipanggil ke KPK pada Senin, 11 Juli. Hanya saja, dia menolak diperiksa penyidik karena masih menunggu proses praperadilan yang diajukan kakaknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlaltul Ulama (PBNU) itu juga telah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.