Data Kependudukan Jadi Persoalan Hadapi Pemilu 2024, DPR Minta KPU dan Pemda Bergerak
Ilustrasi proses pelipatan surat suara Pemilu 2019. (Antara Rahmad)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah daerah (pemda) menyelesaikan persoalan data kependudukan dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyetujui PKPU dan disepakati menggunakan data base kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang telah dimutakhirkan," kata Guspardi dalam keterangannya, Kamis 14 Juli.

Menurut dia, masalah yang muncul terkait data kependudukan biasanya tidak jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya, yaitu bermula dari perekaman kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, dan penerbitannya saat ketersediaan blanko terbatas.

"Jika terdapat kekurangan blanko e-KTP, maka pemda diharapkan segera melaporkan kepada pemerintah pusat karena Kemendagri, melalui dirjen Dukcapil, telah menjamin ketersediaan blangko e-KTP," ujarnya.

Lebih lanjut, Guspardi juga meminta KPU di daerah mengantisipasi dan meminimalkan berbagai potensi persoalan terkait persiapan Pemilu 2024, seperti permasalahan mengenai daftar pemilih pada data penduduk yang sudah meninggal, pindah alamat, pemilih pemula, status perkawinan, serta pensiunan anggota TNI/Polri.

Dia menilai, harus ada terobosan lebih proaktif pada penyelenggara pemilu. Selain itu, pemerintah daerah juga harus berkonsolidasi dan bersinergi dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024.

"Diperlukan juga pencocokan antara data di pemerintah daerah dengan data daftar pemilih tetap (DPT) yang dimiliki KPU," tuturnya.

KPU dan pemda harus lebih aktif lagi menjemput bola dan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, agar lebih menyadari pentingnya administrasi data kependudukan.

Terkait