Buntut Pelanggaran Izin Holywings, DPRD DKI Berencana Bentuk Pansus Usaha Hiburan
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta berencana untuk membentuk panitia khusus (pansus) usaha hiburan di Jakarta. Pansus ini diwacanakan untuk dibentuk setelah adanya pelanggaran izin Holywings yang baru terungkap.

Usulan ini muncul dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Pemprov DKI yang membahas monitoring dan evaluasi perizinan Holywings di Jakarta pada Rabu, 29 Juni.

Anggota Komisi B DPRD DKI Wahyu Dewanto menjelaskan alasan DPRD DKI perlu membentuk pansus hiburan. Menurut dia, ada kecurigaan tempat usaha restoran lain memiliki kenakalan yang sama dengan Holywings, yakni menjual alkohol dengan menghidangkan di tempat tanpa mengantongi sertifikat usaha bar.

Terlebih lagi, pelanggaran izin Holywings baru terungkap usai adanya pengecekan yang dilakukan Pemprov DKI dalam menindaklanjuti kasus promo alkohol untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.

"Tolong pimpinan Komisi B, kalau bisa, diusulkan ada pansus terhadap hiburan ini supaya bukan hanya masalah Holywings (yang terungkap). Holywings ini karena dibuka aibnya saja. Yang lain saya rasa masih banyak sekali," kata Wahyu di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga menyebut pimpinan Komisi menyetujui usulan pembentukan pansus. Usulan ini akan diajukan ke pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD. Anggota Pansus paling banyak dibentuk atas 25 orang anggota, yang terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.

"Mungkin kami akan usulkan pansus hiburan ini," tutur Pandapotan.

Pandapotan menganggap, pansus perlu dibentuk untuk menindak siapa saja pelaku usaha yang menyelenggarakan usahanya tanpa izin sesuai. Seperti pada kasus Holywings, tempat usaha ini hanya memiliki izin restoran. Yang mana, mereka membayar pajak lebih rendah dibanding tempat usaha hiburan yang juga menjual minuman beralkohol.

Dampaknya, penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah menjadi berkurang dari yang seharusnya diterima. Padahal, pajak restoran dan pajak hiburan termasuk salah satu penerimaan asli daerah (PAD) yang cukup besar bagi APBD.

"Kita juga enggak mau, akibat (pelanggaran izin Holywings) seperti ini mengganggu investasi dan mengurangi PAD kita. Karena, bagaimanapun juga, Jakarta adalah kota pariwisata dan bisnis," tutur Pandapotan.