Pelajari Soal Ganja Medis, Kemenkumham: Kalau Memang Positif Pasti Pemerintah Melegalkan
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mempelajari usulan legalisasi ganja untuk medis. Pemerintah bakal melihat dua sisi yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut.

"Pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu mengenai legalitas ganja untuk tujuan medis. Akan dilihat baik dan buruknya," kata Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman dalam keterangannya pada wartawan, Rabu, 29 Juni.

Erif mengatakan pemerintah akan meminta pendapat dari berbagai ahli di bidangnya. "Seperti (ahli, red) kesehatan, sosial, agama, dan lain sebagainya," tegasnya.

Nantinya, jika memang manfaatnya lebih besar maka kemungkinan untuk melegalkan ganja medis sangat mungkin terjadi. Namun, langkah ini tentu akan diikuti dengan penerbitan aturan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.

"Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja utk medis. Itupun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi seorang ibu menjadi viral di sosial media lantaran membawa poster yang meminta tolong agar bisa mendapatkan ganja medis untuk anaknya di kegiatan Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 26 Juni.

Aksi ini kemudian diunggah dalam postingan beberapa akun media sosial, salah satunya Dwi Pertiwi.

Dwi merupakan ibu dari Musa yang meninggal dunia di usia 16 tahun dan pernah mengajukan uji materi tentang larangan ganja medis.

Musa meninggal dunia setelah berjuang melawan cerebral palsy pada Desember 2020.

Terkait dengan aksi ini, DPR RI kemudian bereaksi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan segera mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis.

Sebab, kata Dasco, meski ganja sudah bisa digunakan untuk pengobatan medis di beberapa negara, namun di Indonesia masih belum diatur dalam undang-undang.

"Nanti kami akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan," ujar Dasco di gedung DPR, Jakarta, Senin, 27 Juni.