Polisi Bekuk Bandar Judi Online Higgs Domino di Batam
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

BATAM - Anggota Satreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau, membekuk bandar judi dan penjudi saat sedang bertransaksi pembelian cip permainan aplikasi judi online “Higgs Domino" di Batam.

“Ada tiga yang kami amankan, mereka diamankan di Warung Kopi Coyong Good Morning di Lubuk Baja. Saat diamankan, si pemain tengah melakukan pembelian cip kepada bandar yang tengah berada di lokasi," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Abdul Rahman dikutip Antara, Senin, 30 Mei.

Pelaku yang diamankan pada Sabtu (28/5) berinisial A. Dia diamankan dengan dua pelaku lain, yakni H yang bertugas sebagai penyelenggara, dan HN yang merupakan pemain aplikasi judi online tersebut.

Saat diamankan, ketiga pelaku tertangkap tangan tengah melakukan transaksi jual beli cip yang digunakan sebagai taruhan dalam aplikasi tersebut.

Abdul Rahman menjelaskan pelaku berinisial A yang merupakan seorang wanita ini selain menjadi bandar judi online, dia menjadi kasir di Warung Kopi Coyong Good Morning selama 17 bulan.

Dalam sebulan, katanya, pelaku dapat mengantongi uang sebesar Rp15 juta hanya dari penjualan cip aplikasi judi online "Higgs Domino".

"Keuntungan bersih ini didapat dari penjualan 1 bilion (miliar) cip 'Higgs Domino' sebesar Rp65.000. Dari penjualan 1 bilion, bandar mendapat keuntungan bersih Rp5.000. Penjualan selalu dilakukan setiap hari kepada para pemain yang berbeda-beda," ucap Rahman.

Sebelum diamankan, polisi telah mengamati gerak-gerik pelaku HN yang tengah bermain "Higgs Domino" dan tengah kehabisan cip dalam aplikasi tersebut.

Kemudian pelaku H mengarahkan pelaku HN untuk menemui pelaku A yang tengah berada di meja kasir untuk melakukan jual beli cip.

"Memang kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi ini sering terjadi transaksi untuk aplikasi judi online. Untuk itu, kita tempatkan petugas guna mengamati gerak-gerik pengunjung di sana," katanya.

Tidak hanya para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa catatan jual beli cip yang dilakukan bandar sejak 17 bulan terakhir.

Selain itu, pihaknya mengamankan satu unit handphone milik bandar yang berisi cip sebesar 169 bilion yang ditujukan hanya untuk para pemain yang kerap bermain di warung tersebut.

"Atas perbuatannya, kini ketiganya dikenakan Pasal 303 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara," ucapnya.