Sesuai Perintah Jokowi, Pemkab Jepara Longgarkan Aturan Masker di Ruang Terbuka
Mural bergambar warga taat prokes di tembok wilayah Jalan Wonokromo, Surabaya, Maret 2020. (Antara/Moch A)

Bagikan:

JEPARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memberikan kelonggaran terhadap warganya untuk tidak memakai masker ketika berada di area terbuka yang tidak terjadi kerumunan. Aturan itu sesuai perintah Presiden Joko Widodo belum lama ini.

"Perlu diingat, ketika banyak kerumunan sebaiknya jaga diri dengan tetap memakai masker," ujar Sekretaris Dinkes Jepara Muh Ali di Jepara, dikutip dari Antara, Rabu 18 Mei.

Apalagi, kata dia, imbauan Presiden itu hanya berlaku ketika di luar ruangan atau di area terbuka.

Sementara untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, menurut dia, tetap diminta menggunakan masker untuk menghindari penularan penyakit akibat virus corona jenis baru itu.

Demikian halnya, bagi masyarakat yang memiliki komorbid juga diminta tetap memakai masker. "Bagi yang sedang batuk atau pilek, alangkah baiknya memakai masker agar tidak menularkannya kepada orang lain," ujarnya.

Sebetulnya, kata dia, ketika sedang beraktivitas di luar ruang seorang diri tanpa ada orang lain pun bisa melepas masker.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tidak meninggalkan protokol kesehatan, mulai dari mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan.

Berdasarkan laman https://corona.jepara.go.id/ hari ini (18/5), disebutkan Kabupaten Jepara berada di zona risiko rendah penularan virus corona.