Terawan Gabung PDSI, Sempat 'Dirayu' Terapi Cuci Otaknya Bakal Didukung
Eks Menkes Terawan Agus Putranto resmi bergabung dengan PDSI. (Ist)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto secara resmi bergabung dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). PDSI diketahui sempat 'merayu' bakal mendukung terapi cuci otak jika Terawan bergabung.

"Letjen TNI (Purn) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) RI dan Mayjen TNI (Purn) dr. Daniel Tjen, Sp. S resmi bergabung dengan PDSI," kata Sekretaris Umum PDSI  Erfen Gustiawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 14 Mei.

Erfen menjelaskan, Terawan resmi bergabung dengan PDSI sejak Jumat, 13 Mei 2022. PDSI lebih dahulu menemui Terawan untuk menanyakan kesediaannya bergabung menjadi pengurus atau pelindung PDSI.

Ketua PDSI yang berstatus Brigjen TNI, Jajang Edy Prayitno, menegaskan organisasinya menegaskan akan mendukung dan memfasilitasi penelitian terapi 'cuci otak' ala Terawan. Namun, hal itu dilakuka jika Terawan bergabung.

"PDSI akan memfasilitasi penelitian lanjutan dari Digital Subtraction Angiography (DSA) agar sempurna sehingga jadi terapi gold standart untuk kasus-kasus stroke," ujar Jajang.

Kendati PDSI belum memiliki kewenangan dalam hal mengeluarkan rekomendasi izin praktik dokter, Jajang meyakini DPR akan segera merevisi Undang-Undang Praktik Kedokteran sebagaimana yang belakangan digaungkan untuk mengevaluasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Kita tunggu saja, rencana komisi IX untuk merevisi UUPK dalam waktu dekat," ujar mantan Stafsus Menkes itu.

Sampai saat ini, organisasi profesi yang memiliki kewenangan tersebut hanya IDI. Terkait izin praktik Terawan masih berlaku hingga 5 Agustus 2023. Setelah itu, dia butuh rekomendasi untuk memperpanjang izin praktik. 

Seperti diketahui, Terawan diberhentikan dari keanggotaan IDI. Dasar pemecatan Terawan ditetapkan dalam MKEK IDI yang digelar 8 Februari.

Terawan diketahui bergelar Letnan Jenderal TNI (Purn). Dia tercatat pernah menjabat Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto.