Pemkab Tangerang Ingatkan ASN untuk Balik Mudik Sesuai Ketentuan Libur Nasional dan Cuti Bersama
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengatur waktu balik mudik Lebaran ini.

Pemkab Tangerang, Provinsi Banten mengingatkan kepada ASN yang bertugas di wilayahnya itu, untuk mengatur jadwal waktu keberangkatan arus balik mudik, sehingga dapat masuk kerja sesuai dengan ketentuan batas cuti Idulfitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022.

"Saya harap ASN di Pemkab Tangerang bisa mengelola waktu mudiknya dan mengatur jadwal baliknya, untuk kembali bekerja melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Hermawan, dikutip dari Antara, Minggu 8 Mei.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui terkait informasi usulan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tentang penerapan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi ASN untuk mengurai terjadinya kemacetan pada arus balik Lebaran ini.

Namun, kata Hendar, saat ini Pemkab Tangerang akan terlebih dahulu melihat perkembangan ke depan dengan menyiapkan sejumlah opsi-opsi apabila berbagai kemungkinan terjadi, di antaranya seperti menerapkan kebijakan yang telah diusulkan oleh Kapolri tersebut.

"Kalau sudah menjadi aturan tertulis dari Pemerintah Pusat (Menpan RB), pemerintah daerah harus menindaklanjuti/menerapkan aturan tersebut," katanya.

Ia mengungkapkan, jika jadwal masuk kerja pertama di lingkungan pemerintahannya itu tetap pada Senin 9 Mei, dikarenakan sudah sesuai ketentuan secara nasional.

Oleh karena itu, pihaknya pun kembali mengingatkan kepada para pegawai/ASN bisa pulang cepat kembali ke tempat kerja di wilayah masing-masing.

"Tetapi kalau WFH itu sifatnya masih usulan atau wacana (tidak ada aturan tertulis), tidak kita tindaklanjuti (tetap masuk kerja WFO sesuai jadwal)," ujar dia lagi.

Sebelumnya diberitakan pada Kamis 5 Mei, Kapolri Listyo Sigit mengusulkan instansi pemerintah dan swasta menerapkan kebijakan WFH selama sepekan setelah momen cuti Lebaran 2022 berakhir.

"Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instansi baik itu swasta atau pemerintah yang memungkinkan untuk satu pekan ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home," kata Kapolri.

Kemudian, hal itu pun disetujui oleh Menpan RB dengan menyarankan seluruh instansi pemerintahan untuk mengatur jadwal WFH bagi seluruh ASN selama sepekan mulai Senin 9 Mei.

"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Tjahjo Kumolo.

Penerapan WFH tersebut, katanya pula, tidak akan mengganggu urusan administrasi dan pelayanan pemerintahan lain, karena kini telah ada penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Selain itu, penerapan WFH selama sepekan setelah cuti Lebaran 2022, juga dapat diterapkan sebagai upaya isolasi mandiri (isoman) bagi para ASN setelah dari kampung halaman bertemu dengan keluarga.