Legislator PKB: PDSI Memungkinkan Rekomendasi Izin Praktik Dokter Tak Lagi Dimonopoli IDI
Photo by Online Marketing on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, merespon pembentukan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang dideklarasikan kemarin, Rabu, 27 April.

PDSI ini dibentuk oleh staf khusus eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto.

Ketua PDSI Jajang Edi Priyanto mengatakan, alasan terbentuknya organisasi kedokteran itu bukan untuk menandingi Ikatan Kedokteran Indonesia (IDI). Tapi salah satu pencetusnya yakni akibat dari kegaduhan pasca pemecatan dr Terawan dari keanggotaan IDI.

Luqman menilai, adanya PDSI memungkinkan kemunculan organisasi serupa di masa yang akan datang.

"Dengan terbentuknya PDSI, dan nanti mungkin juga bakal muncul beberapa organisasi serupa," ujar Luqman, Kamis, 28 April.

Kemudian, kata dia, rekomendasi izin praktik dokter tidak lagi dimonopoli oleh satu organisasi. Dalam hal ini IDI sebagai satu-satunya organisasi kedokteran di Indonesia.

"Maka rekomendasi ijin praktek dokter tidak lagi dimonopoli oleh satu organisasi," kata Luqman.

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah memberikan pengesahan badan hukum terhadap Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang diketuai Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto.

Pengesahan itu berdasarkan Surat Keputusan nomor:AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022, yang merujuk pada Akta Pendirian nomor 1, tanggal 6 April 2022, yang dibuat oleh Subuh Priyambodo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara.

Direktur perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Santun Maspari Siregar, mengatakan pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi.

"Perkumpulan tersebut merupakan ormas berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatblad 1870 Nomor 64 beserta peraturan pelaksanaannya yang tunduk pada Undang-Undang Ormas," ujar Santun, Rabu, 27 April.