Selama Ramadan, Polresta Banda Aceh Amankan 53 Motor
Personel Satlantas Polresta Banda Aceh saat melihat sepeda motor knalpot racing yang baru diamankan, di Mapolresta Banda Aceh. ANTARA/HO-Humas Polresta Banda Aceh

Bagikan:

BANDA ACEH - Satlantas Polresta Banda Aceh telah mengamankan sebanyak 53 unit sepeda motor berknalpot racing (brong) selama Ramadhan untuk memberikan kenyamanan masyarakat beribadah.

"Penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat, apalagi saat ini warga sedang melaksanakan tadarus di masjid-masjid," kata Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Radhika Angga Rista, di Banda Aceh, dilansir Antara, Minggu, 25 April.

Sebanyak 53 sepeda motor dengan knalpot racing yang dirazia selama Ramadhan, yakni pada Kamis, 21 April lalu diamankan sebanyak 18 motor yang kemudian dibawa ke Mapolresta Banda Aceh.

Kemudian, pada Minggu, 24 April dini hari, Satlantas Polresta Banda Aceh kembali mengamankan 35 lagi sepeda motor pengguna knalpot racing tersebut.

Puluhan motor tersebut diamankan di seputar wilayah kota Banda Aceh, karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285.

Radhika mengatakan, pihaknya terus meningkatkan razia kendaraan berknalpot brong tersebut. Apalagi saat ini Operasi Ketupat Seulawah 2022 telah berlangsung melibatkan TNI dan instansi terkait.

"Puluhan motor yang diamankan ini baru boleh diambil kembali jika pemiliknya telah mengganti seluruh komponen yang tak sesuai dengan standar pabrikan itu," ujarnya.

Radhika mengimbau kepada orangtua para pengendara agar selalu mengawasi anaknya dalam menggunakan kendaraan, terutama yang memakai knalpot racing.

"Sepeda motor yang diamankan selama ini hampir semuanya dimodifikasi dan dapat mengganggu orang lain, makanya perlu pengawasan orangtua," demikian Kompol Radhika.