4 Pelaku Ini Sembunyikan Narkoba di Dubur, Pemesannya Ternyata 'Pak Guru' dan Istrinya Asal Lombok Timur
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta (kiri) didampingi anggotanya menunjukkan pelaku dan barang buktiĀ (ANTARA)

Bagikan:

NTB - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap jaringan penyelundup sabu dari Aceh. Para pelaku menyembunyikan barang haram ini di dubur masing-masing.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, empat orang yang ditangkap merupakan pengirim barang. Sisanya dua orang adalah pemesan yang juga berstatus sebagai suami istri.

"Awalnya kami menangkap empat orang di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat," kata Helmi saat rilis kasus di Polda NTB, Mataram dilansir dari Antara, Senin, 14 Maret.

Empat orangberinisial IH, FH, MS, dan perempuan berinisial IA. Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu mencapai 600 gram. "Mereka menyimpan barang bukti sabu dalam dubur masing-masing. Modusnya terungkap setelah kami lakukan rontgen di rumah sakit," ujarnya.

Dari penangkapan keempatnya terungkap sabu tersebut dibawa dari Aceh. Mereka berangkat dari Aceh menuju Bali melalui jalur udara. Maskapai penerbangan yang mereka gunakan sempat transit di Jakarta. Setibanya di Bali, mereka masuk ke Pulau Lombok melalui jalur laut.

"Jadi pas singgah di Bali mereka sempat keluarkan (barang bukti sabu), lanjut ke Lombok mereka kembali memasukkan lagi," ucapnya.

Selain membawa narkoba, kepolisian turut mengungkap tujuan akhir dari pelaku. Peran pemesan terungkap dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik para pelaku. "Muncul di situ (telepon genggam) nama 'Pak Guru dan istrinya," kata dia.

Kedua identitas itu diakui para pelaku sebagai pesuruh. Keberadaan mereka kini dilacak oleh polisi. Namun dua hari usai penangkapan keempat penyelundup, keberadaan kedua pemesan berinisial MW bersama istrinya NW terungkap di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

"Sabtu malam tim langsung tangkap mereka berdua ketika sedang berada di rumahnya," ucap dia.

Dari penangkapan, Helmi mengakui tim tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan sabu. Namun demikian, lima buku tabungan dan telepon genggam milik pasangan suami istri itu disita.

"Dari barang bukti buku tabungan dan 'handphone' milik mereka (Pak Guru dan istrinya) ini akan kita gunakan jadi alat bukti yang menguatkan peran keduanya," kata Helmi

Dengan terungkapnya jaringan penyelundup sabu dari Aceh ini, katanya, enam pelaku kini telah ditahan di Polda NTB.

Karena berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, mereka yang menjalani penahanan terancam pidana penjara seumur hidup sesuai Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.