Yusril Minta Menag Bijak, Pertimbangkan Dampak saat Komunikasi ke Publik
Pengamat hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. (Instagram/Yusrilihza_Mhd)

Bagikan:

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas berhati-hati dalam memberikan pernyataan di ruang publik.

Hal itu disampaikan Yusril menyusul polemik yang muncul lantaran pernyataan Menag terkait 'pengeras suara azan' beberapa waktu lalu.

"Saya berharap, Menteri Agama menjaga lisan, menjaga ucapan agar tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat kita. Sudah terlalu banyak masalah dihadapi bangsa dan negara kita ini. Jangan ditambahi lagi dengan masalah baru yang berawal dari ucapan dan kata-kata. Bersikap bijaklah!" tulis Yusril dalam akun Twitternya, @Yusrilihza_Mhd, dikutip Selasa, 1 Maret.

Yusril meminta Menag dalam berkomunikasi di ruang publik mempertimbangkan dampaknya secara luas. Dia mengingatkan sebagai pejabat negara atau pemerintahan sebaiknya ekspresi yang diberikan ke publik menyejukkan.

"Segala ucapan yang dilontarkan harus hati-hati, halus dan menjunjung tinggi sopan-santun serta budi bahasa. Ucapan-ucapan yang menyejukkanlah yang dinanti-nanti umat semua agama dari Menteri Agama. Setiap kebijakan yang akan diambil juga perlu direnungkan dalam-dalam segala dampaknya," ujarnya.

Menurutnya, Menag sebagai pemimpin kementerian yang membidangi agama mempunyai peran penting membuat situasi tenang dan kondusif. Sebab itu, Yusril menekankan agar Menag menjaga harmonisasi di tengah masyarakat dengan memberikan pernyataan yang teduh.

"Menata dan mendorong kehidupan beragama yang tenang, aman dan damai di tengah kemajemukan, adalah tugas utama Kementerian Agama. Karena itu, Menteri Agama seyogyanya dapat mengajak semua umat beragama hidup berdampingan secara damai dan saling menghormati perbedaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menag menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. SE itu menjadi perbincangan hangat masyarakat hingga mengundang pro kontra belakangan ini.

Melansir Kemenag.go.id, berikut isi SE Menag 05/2022:

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan: mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, selawat atas nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu; menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atausuara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

SE Menag 05/2022 ini juga mengatur pemasangan dan penggunaan pengeras suara. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

1. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

2. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

3. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, danpaling besar 100 dB (seratus desibel); dan

4. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.