Soal UU IKN, PAN: Pendanaan Harus Dikawal, Jangan Sampai Berubah di Tengah Jalan
Gagasan rencana dan kriteria desain ibu kota negara. ANTARA/Paparan Kementerian PUPR/am.

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PAN DPR, Guspardi Gaus, menilai pemberian nama Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara) dapat diterima hampir seluruh fraksi. Hal ini menanggapi pro-kontra nama Nusantara sebagai ibu kota negara baru.

Namun kata dia, Fraksi PAN meminta perlu ada penjelasan secara rinci dan komprehensif perihal kata Nusantara dalam RUU tersebut sebelum disahkan sebagai UU.

"Supaya masyarakat dapat memahami makna dan juga menjadi catatan sejarah berharga bagi bangsa dan sekaligus agar tidak menimbulkan perdebatan yang kontra produktif," ujar Guspardi, Rabu, 19 Januari.

Legislator asal Sumatera Barat ini meminta pemerintah berkomitmen untuk skema pendanaan pembangunan di Ibu Kota Negara. Serta konsisten terhadap skema yang telah ditetapkan tersebut sehingga tidak memberatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) nantinya.

"Terutama pendanaan dengan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) harus dikawal agar jangan sampai berubah di tengah jalan," tegas anggota Komisi II DPR itu.

Menurutnya, perlu juga ditekankan agar skema yang berkaitan dengan pihak lain jangan sampai mengerdilkan dominasi negara atas wilayah IKN.

Kemudian soal masalah pertanahan dalam RUU IKN, Guspardi berharap, ada keterbukaan Pemerintah terkait dengan penataan dan pengelolaan pertanahan, seperti status tanah, dan lain sebagainya. Hal ini mengingat status kepemilikan tanah yang akan dijadikan lokasi Ibu Kota Negara (IKN Nusantara) cukup beragam, mulai hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), tanah adat dan lain sebagainya.

"Ini penting agar tidak memunculkan persoalan baru baik di bidang sosial dan ekonomi di kemudian hari. Begitu juga terkait penataan ruang di wilayah IKN, Pemerintah mesti memperhatikan secara serius perihal penataan tata ruang dan lingkungan," kata Guspardi.

Dengan disetujui RUU IKN Nusantara oleh DPR RI pada Sidang Paripurna, tambah anggota Baleg DPR RI itu, maka UU IKN harus dijadikan momentum untuk mewujudkan pembangunan Indonesia, yang lebih dari sekedar menciptakan wilayah ibu kota.

"Kita berharap RUU IKN ini mampu mengakomodasi berbagai dinamika pembangunan Indonesia untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia," tandas Guspardi.