Seperti Ini Tampang Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Saat Diperiksa Polisi
Polisi menginterogasi FH (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pria berinisial FH sempat bikin heboh karena sengaja menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru. Malam tadi, FH berhasil ditangkap Polda Yogyakarta.

Kata Kabid Humas Polda Yogyakarta, Kombes Yuliyanto, penangkapan FH terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Proses penangkapan dipimpin langsung Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Yang bersangkutan diamankan di jalan pada area Kecamatan Banguntapan," kata Yuliyanto, Jumat 14 Januari.

Polda Yogyakarta menjadi tim backup dalam proses penangkapan. Ketika disergap, tidak ada perlawanan dari pelaku.

Bersama dengan personel Polda Jawa Timur, polisi kemudian membawa FH ke Polsek Banguntapan untuk diinterogasi awal. Dari gambar yang diterima, FH terlihat sedang duduk di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Polsek Banguntapan.

"Pria tersebut dibawa ke Polda Jatim dalam kondisi aman," tutur Yuliyanto.

Sebelumnya, video seorang memakai rompi hitam memaki pemakaian sesajen di kawasan Gunung Semeru. Dalam video tersebut, dia membuang sesajen di depannya, bahkan ada yang ditendang oleh pria tersebut.

Polisi memang geram dengan perbuatan intoleransi yang dilakukan FH di lokasi bencana Gunung Semeru. Polisi juga akan memburu pihak penyebar video tersebut.

Pelaku intoleransi itu dapat dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan yaitu yang barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan warga negara Indonesia dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan denda.

Sedangkan terkait dengan penyebaran video yang viral itu bisa dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan terhadap individu atau kelompok warga masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu ancamannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp1 miliar.