Selain Dilaporkan Soal Ujaran Kebencian SARA, Ferdinand Hutahaen juga Pernah Dipolisikan Anak Yusuf Kalla
Ferdinand Hutahaean (Foto: Twitter @FerdinandHaean3)

Bagikan:

JAKARTA - Gara-gara culitan di media sosial twitter Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi dalam kasus "Allahmu lemah". Jauh sebelum ini ia juga pernah dilaporkan oleh Muswira Kalla, Putri mantan Wapres Jusuf Kalla. Masalahnya juga karena cuitan di twitter yang diduga mencemarkan nama baik JK.

Ferdinand pernah menulis 'kata Caplin' dalam cuitannya dan tulisan itu dianggap punya tendensi terhadap sosok tertentu dan dugaan mengarah ke Jusuf Kalla. Makanya, keluarga JK meradang setelah membaca cuitan itu.

Menurut  Muswira seperti yang dilansir Era.id, apa yang dilakukan  Ferdinand telah mencemarkan mencemarkan nama baik ayahnya. Akibatnya, keluarganya merasa sangat terganggu.

"Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan," begitu FH menuliskan cuitannya  pada tahun 2020 silam.

Muswira Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri, Rabu 2 Desember (Rizky Adytia/VOI)
Muswira Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri, Rabu 2 Desember 2020. (Rizky Adytia/VOI)

Akhirnya, putri Jusuf Kalla, Muswira Kalla melapor Ferdinand Hutahaean ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Dilaporkan ke polisi FH bukannya takut. Dia akan menghadapi semua dan mempertanggungjawabkan cuitannya.  "Terimakasih atas dukungan sahabat semua, soal laporan putri Pak JK, itu hal lumrah dan akan kita hadapi proses hukumnya dengan kooperatif," begitu dia menuliskan cuitan pada Kamis (3/12/2020).

Namun kasus pelaporan Muswira Kalla ini menguap, tanpa diketahui penyelesaiannya.  Entah bagaimana proses laporan anak Jusuf Kalla tersebut. Intinya, Ferdinand sekarang menghadapi kasus baru lagi karena cuitan di Twitter yang lain lagi.

Kepada VOI FH juga siap menghadapi panggilan polisi atas apa yang dia tulis di laman twitter. "Saya siap sekali menghadapi panggilan polisi untuk perkara ini. Mereka sudah menyimpulkan sendiri tanpa meminta klarifikasi kepada saya. Nanti saya akan datang dan memehuni panggilan polisi," tandasnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/ Dok Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/ Dok Polri

Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean beberapa waktu lalu sempat menulis dalam cuitannya di akun @FerdinandHaean3, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.” tulis ini men dnapat reaksi yang demikian meriah dari warganet. Dan juga membuat  Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) ke Bareskrim Polri pada Rabu 5 Januari lalu. Karena cuitan itu dianggap bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA. 

Ia diduga melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP. 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ferdinand Hutahaean, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, untuk diperiksa sebagai saksi. "Untuk surat panggilan sudah dikirim, dan rencana Senin, 10 Januari ( Ferdinan Hutahaean ) dipanggil polisi untuk memberikan keterangan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat 7 Januari.