Viral Bocah di Sulsel Dicekoki Miras hingga Sempoyongan, Pelakunya Ditangkap
Dua tersangka yang mencekoki bocah dengan miras (Foto: Polres Luwu Timur, Sulsel)

Bagikan:

JAKARTA - Video bocah dicekoki minuman keras (miras) hingga jatuh beberapa kali, viral di media sosial. Dua orang pemberi miras ke bocah ditangkap polisi.

“Sudah kami tangkap dua orang pelaku pemberi miras ke anak kecil,” ujar Kapolres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, AKBP Indratmoko dihubungi VOI, Senin, 24 Agustus.

Dua orang pelaku yang mencekoki bocah dengan miras berinisial FE dan RH. Keduanya ditangkap pada Minggu, 23 Agustus di Pekaloa, Towuti, Luwu Timur.

Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Bocah dicekoki miras saat orang tuanya sedang pergi berkebun.

“Saat pelaku minum anggur merah, korban menghampiri dan diberikan sehingga mabuk dan jatuh beberapa kali,” kata Indratmoko.

Pelaku menurut dia memvideokan bocah yang mabuk dan jatuh beberapa kali. Video ini juga disebar ke grup WhatsApp hingga akhirnya viral di media sosial.

“Dari situ kita amati gambar, kemudian anggota kami mengenali wajah dari pelaku karena pernah diperiksa kasus lain. Setelah identifikasi kita lakukan penangkapan,” sambung Indratmoko.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77 huruf b, Pasal 76 huruf b, Pasal 89 ayat 2 UU Perlindungan Anak. Polisi juga mengenakan pasal pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena penyebarluasan video.

Dari video yang beredar, bocah ini dicekoki miras tiga gelas. Setelah itu, bocah ini jalan sempoyongan dan terjatuh beberapa kali.