Rezim Militer Myanmar Jatuhkan Hukuman 4 Tahun Penjara untuk Aung San Suu Kyi dan Presiden Win Myint
Aung San Suu Kyi. (Wikimedia Commons/Claude Truong-Ngoc)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan di Myanmar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin sekaligus penasihat negara yang digulingkan, Aung San Suu Kyi menurut laporan media.

Mengutip Al Jazeera 6 Desember, juru bicara militer Myanmar brigjen Zaw Min Tun mengatakan kepada kantor berita AFP, Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah pada Hari Senin karena hasutan dan melanggar aturan COVID-19.

Zaw Min Tun mengatakan, Suu Kyi menerima dua tahun penjara pada masing-masing dari dua tuduhan.

Dia juga mengatakan, mantan Presiden Win Myint juga dipenjara selama empat tahun dengan tuduhan yang sama, seraya menambahkan kedua pemimpin itu belum akan dibawa ke penjara.

"Mereka akan menghadapi dakwaan lain dari tempat mereka tinggal sekarang di ibu kota Naypyidaw," sambungnya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Persidangan di Naypyidaw ditutup untuk media, sementara militer melarang pengacara Aung San Suu Kyi berkomunikasi dengan media dan publik.

Putusan pada Hari Senin adalah yang pertama dari selusin kasus yang diajukan militer terhadap Aung San Suu Kyi sejak pemerintah sipilnya digulingkan dalam kudeta pada 1 Februari.

Kasus-kasus lain terhadap pemenang Hadiah Nobel Perdamaian termasuk beberapa tuduhan korupsi, pelanggaran undang-undang rahasia negara, dan undang-undang telekomunikasi yang semuanya membawa hukuman maksimum lebih dari satu abad penjara.

win myint
Caption

Sementara, Aung San Suu Kyi membantah semua tuduhan itu sejak awal. Pendukungnya mengatakan, kasus itu tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politik Suu Kyi, mengikatnya dalam proses hukum sementara militer mengkonsolidasikan kekuasaan.

Terpisah, Charles Santiago, seorang legislator Malaysia dan ketua Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (APHR), mengutuk hukuman Senin, menyebutnya sebagai "parodi keadilan".

"Sejak hari kudeta, sudah jelas bahwa tuduhan terhadap Aung San Suu Kyi, dan lusinan anggota parlemen lainnya yang ditahan, tidak lebih dari alasan oleh junta untuk membenarkan perebutan kekuasaan ilegal mereka," ujar Santiago.

ASEAN telah mempelopori upaya diplomatik untuk menyelesaikan krisis di Myanmar, dengan Santiago mengatakan keputusan Senin menunjukkan "penghinaan junta yang terus berlanjut terhadap ASEAN" dan rencana perdamaiannya, yang mencakup memulai dialog antara pihak-pihak yang berseberangan di Myanmar.

"Kami melanjutkan seruan kami kepada ASEAN untuk melarang semua perwakilan junta menghadiri pertemuannya, mencegah junta jenderal bepergian di kawasan itu, dan untuk terlibat dengan Pemerintah Persatuan Nasional yang terpilih," paparnya, merujuk pada pemerintahan paralel yang dibentuk oleh pemerintah yang digulingkan. legislator terpilih.

Sementara itu, Ming Yu Hah dari Amnesty International mengatakan hukuman Aung San Suu Kyi pada Hari Senin atas “tuduhan palsu adalah contoh terbaru dari tekad militer untuk melenyapkan semua oposisi dan kebebasan.

"Keputusan pengadilan yang lucu dan korup adalah bagian dari pola penghukuman sewenang-wenang yang menghancurkan yang telah menyebabkan lebih dari 1.300 orang tewas dan ribuan ditangkap sejak kudeta militer pada Februari," kritiknya, menyerukan tindakan cepat, tegas dan terpadu dari komunitas internasional.

"Masyarakat internasional harus melangkah untuk melindungi warga sipil dan meminta pertanggungjawaban pelaku pelanggaran berat, memastikan bantuan kemanusiaan dan kesehatan diberikan sebagai hal yang sangat mendesak," tegasnya.

Untuk diketahui, Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta, dilumpuhkan oleh protes dan ketidakstabilan yang meningkat setelah tindakan keras militer yang mematikan terhadap lawan-lawannya, yang disebutnya "teroris". Pasukan keamanan telah menewaskan sedikitnya 1.303 orang, menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (AAPP).

Selain itu, sedikitnya 354 penentang kudeta juga telah dijatuhi hukuman penjara atau mati, menurut AAPP, termasuk ajudan Aung San Suu Kyi, Win Htein, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada Oktober.

Kudeta Myanmar. Redaksi VOI terus memantau situasi politik di salah satu negara anggota ASEAN itu. Korban dari warga sipil terus berjatuhan. Pembaca bisa mengikuti berita seputar kudeta militer Myanmar dengan mengetuk tautan ini.