Salah Satu Bandar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap saat Ingin Melarikan Diri ke Malaysia
Empat bandar sabu jaringan internasional yang ditangkap Polrestabes Medan kerjasama Polres Jakarta Pusat/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Dari hasil pemeriksaan penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, tersangka PH merupakan otak dari sindikat narkotika dengan barang bukti total 61 kilogram yang disita tersebut. PH juga merupakan salah satu bandar sabu jaringan internasional.

"PH berperan sebagai penghubung dan pengendali. Melalui PH, dia memiliki jaringan Internasional di negara Malaysia," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga kepada wartawan, Jumat, 3 Desember.

Kompol Panji mengatakan, penangkapan bandar sabu jaringan internasional ini dibantu Polrestabes Medan. Tersangka PH ditangkap di salah satu hotel kawasan Medan, Provinsi Sumatera.

Barang bukti narkoba milik bandar sabu jaringan internasional/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

"PH rencana akan melarikan diri ke Malaysia," ujarnya.

Penangkapan PH merupakan hasil pengembangan dari tersangka E yang ditangkap di Aceh Barat Daya.

"E ditangkap di dalam rumah yang dijadikan gudang sabu. Setelah menangkap E, pengembangan dilakukam hingga menangkap PH," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Khusus Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat bandar sabu jaringan internasional jaringan Malaysia. Keempat tersangka sindikat Internasional itu berinisial J, FF, E dan PH.

Untuk mengelabui petugas, para kartel narkotika itu menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan kemasan dalam bungkus teh hijau asal China.

"Sabu dimasukan ke dalam karung. Bungkus teh biasanya untuk mengelabui (polisi) tapi sekarang sudah terlalu sering, sehingga diketahui polisi bahwa bungkus teh guan yin wang ini pasti isinya sabu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga kepada wartawan, Jumat 3 Desember.

Dari hasil pengungkapan di sejumlah tempat, Tim Khusus Polres Metro Jakarta Pusat menyita 61 serbuk haram milik bandar sabu jaringan internasional itu.