KPK Telusuri Aliran Uang dari Azis Syamsuddin untuk Stepanus Robin Pattuju
Azis Syamsuddin/ Antara

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap pihak swasta, Rizky Cinde Awaliyah. 

Dia merupakan saksi dalam dugaan pemberian suap terkait penanganan kasus di Lampung Tengah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan dalam pemeriksaan itu penyidik mendalami sejumlah hal. Salah satunya terkait dugaan aliran uang yang diberikan Azis kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

"Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan pihak swasta hadir dan didalami pengetahuan antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan oleh tersangka AZ untuk Stepanus Robin Pattuju," kata Ipi kepada wartawan, Selasa, 16 November.

Selain Rizky, KPK juga memeriksa Wakasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi dalam kasus ini. Pada pemeriksaan itu, penyidik mendalami permintaan Azis Syamsuddin agar Stepanus membantu penanganan kasus yang tengah diusut KPK yaitu terkait dugaan korupsi penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah. Pemberian ini diberikan kepada Stepanus Robin Pattuju yang telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai penyidik.

Dalam kasus ini, KPK menduga Azis bersama mantan Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar dari kesepakatan Rp4 miliar.

Uang tersebut diberikan kepada Stepanus agar bekas penyidik itu mengamankan posisi mereka dalam dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.