Hukuman Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun, KPK: Majelis Hakim PT DKI dan Jaksa Punya Pandangan Sama
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo/DOK Humas KPK

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi dan menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta punya pandangan yang sama terkait kasus suap ekspor benur yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Hal ini disampaikan untuk menanggapi putusan PT DKI yang memperberat hukuman Edhy dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

"Jika kita melihat putusan banding yang memperberat hukuman terdakwa artinya majelis hakim punya keyakinan dan pandangan yang dengan Tim Jaksa KPK bahwa terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah menerima suap dalam pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 11 November.

Setelah putusan itu diketuk, KPK kini tinggal menunggu sikap Edhy Prabowo. Apalagi, Ali bilang, sejak awal KPK menghormati segala proses peradilan termasuk hak terdakwa untuk menguji putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dengan mengajukan banding.

"Perkara ini yang mengajukan upaya hukum banding adalah terdakwa maka saat ini KPK tentu menunggu sikap dari Terdakwa atas putusan tersebut," tegasnya.

Tak hanya itu, apresiasi juga diberikan kepada PT DKI karena telah menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat. Penambahan hukuman ini, sambung Ali, penting untuk dilakukan sebagai bentuk asset recovery yang menyokong penerimaan negara.

Selanjutnya, KPK kini tinggal menunggu salinan lengkap atas putusan Majelis Hakim PT DKI. Hal tersebut dilakukan untuk mempelajari lebih lanjut.

"Kami menunggu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dipelajari lebih lanjut," pungkas Ali.