Kasus Perundungan di KPI Dianggap Normal, Bagaimana dengan Pelecehan Seksualnya?
Tegar Putuhena dan Anton, kuasa hukum terlapor (VOI)

Bagikan:

ACEH - Terlapor kasus pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melaporkan balik MS atas dasar pencemaran nama baik. Hal itu diungkapkan oleh Tegar Putuhena selaku kuasa hukum dua terlapor saat mendatangi Mapolrestro Jakarta Pusat. Tegar Putuhena menilai MS tak punya bukti kuat.

"Sejauh ini yang kami temukan peristiwa itu tidak ada, peristiwa di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak ada, tidak didukung oleh bukti apa pun," kata Tegar Putuhena kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 6 September.

Sementara, Anton, pengacara terlapor lainnya mengatakan, laporan yang dilakukan pada kejadian tahun 2015 dan 2017 itu tidak dapat dibuktikan.

Perundungan Rasisme Dinilai Hal yang Normal

Anton menganggap perundungan atau bully sebagai hal yang biasa, seolah seperti mengejek dalam kontek canda. Asalkan, kata Anton, masih di batas kewajaran.

"Saya yakin juga temen-temen juga kalau orang sudah akrab biasalah yang kaya begitu selagi itu masih dalam batas wajar. Normal gitu loh," ucap Anton kepada wartawan, Senin, 6 September.

Anton mencontohkan, bully yang dimaksud seperti ejekan adalah mengganti nama seseorang dengan dengan asal daerahnya atau rasisme.

"Ceng-cengan kan biasa gitu kan seperti nyebut misalnya disebut 'Jawa' gitu kan dipanggil Jawa disambut dengan 'ah, Padang, lu' gitu loh. Nah, itu hal yang biasa karena kebetulan saya juga di kantor juga hal biasa seperti itu loh," terang Anton.

Bahkan disebut, pihak pelapor (MS) pun kerap melakukan hal itu kepada kliennya, RM alias O. Sehingga, menurut Anton, seharusnya tak dipermasalahkan.

"Terkait yang disebutkan sama temen-temen lain juga begitu. Ya semuanya balasan gitu loh. Ya karena si pelapor juga sering begitu," katanya.

Namun, Anton menganggap dalam kasus ini MS seolah tak menerima pernyataan dari kliennya. Padahal, maksud sebenarnya tidak untuk menghina atau melecehkan.

"Nah ini masalah mungkin persepsi atau baper lah mungkin ya, tapi kita sayangkan kalau dia fair atau saya suka atau tidak suka di saat itu dong dia tegur kan 'Gue gak suka kan dengan masalah beginian, jangan sebut gua begitu'," tandas Anton.

Diberitakan sebelumnya, MS menyebut dirinya menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan yang dilakukan tujuh rekan kerjanya yang senior.

Salah satu pelecehan seksual yang dialaminya adalah pada 2015 lalu, ketika para pelaku beramai-ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, dan melakukan pelecehan. Kasus ini ditangani Polres Jakarta Pusat.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kuasa Hukum Terlapor Ingatkan MS, Perbuatan Kliennya Masih dalam Batas Wajar. Selain perundungan dan pelecehan seksual, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!