Berita COVID-19: PHRI Dukung Pemberian Sanksi terhadap Restoran Pelanggar Prokes
Ilustrasi (ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendukung langkah pemerintah terkait pengawasan dan penegakan aturan dengan memberikan sanksi terhadap restoran yang melanggar ketentuan operasional dan protokol kesehatan (prokes) selam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kalau masih ada saja yang melanggar, ya ditindak. Pada prinsipnya organisasi seperti kami ini tidak mendukung sesuatu yang melanggar aturan. Reward dan punishment itu harus ada. Kalau melanggar sudah benar ditindak,” terang Sekjen PHRI Pusat, Maulana Yusran, Minggu, 20 Juni, dikutip dari Antara.

Hal tersebut Maulana tegaskan mengingat masih ada restoran yang membandel dengan melanggar prokes, padahal kasus penyebaran COVID-19 semakin buruk, misalnya di DKI Jakarta.

Penindakan oleh petugas keamanan, baik dari Satpol PP maupun dari kepolisian dan TNI terhadap restoran bandel dinilai sebagai langkah yang tepat.

Salah satu contoh penindakan yang dinilai tepat adalah penindakan oleh Satpol PP DKI pada Sabtu malam, 19 Juni,  terhadap restoran bernama Dapur Harmoni di kawasan Gambir, Jakarta Pusat yang diunggah di akun instagram @satpolppdki.

Sanksi terhadap Restoran Pelanggar Protokol Kesehatan

Restoran tersebut terlihat dari luar mengunci pagarnya seolah-olah tutup, tetapi pada saat diperiksa banyak pengunjung yang datang melebihi kapasitas dan restoran tersebut buka hingga pukul 01.00 WIB—melebihi ketentuan PPKM.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan restoran tersebut diberikan sanksi denda dan juga pemilik restoran akan dipanggil untuk kemudian dicek kelengkapan izin usahanya, jika didapati tidak berizin maka restoran tersebut akan ditutup secara permanen.

“Ini yang melanggar biasanya bukan anggota PHRI, model yang seperti ini memang harus diawasi. Ini dapat merusak komitmen pengusaha lainnya yang sudah komitmen pada penerapan protokol kesehatan. Pada akhirnya kami yang taat justru terkena dampak, jadi ini sudah benar jika dikenakan sanksi,” kata Maulana.

PHRI merupakan salah satu perhimpunan yang mendukung berjalannya usaha hotel dan restoran dengan penerapan protokol kesehatan dan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Enviroment Sustainability) agar sektor Pariwisata dapat tetap bertahan di tengah gempuran pandemi COVID-19.

PHRI juga mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mengentaskan pandemi COVID-19 lewat menaati regulasi dan memberi masukan- masukan untuk memastikan ekosistem hotel dan restoran di Indonesia tetap bisa berjalan dengan baik.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul PHRI: Restoran Pelanggar Prokes Wajib Disanksi. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!