LPSK Harap Penyidik Kejaksaan Bisa Memenuhi Hak Bharada E Sebagai Justice Collaborator
Richard Eliezer alias Bharada E berstatus tersangka dalam kasus baku tembak berujung tewasnya Brigadir J. (Antara-M Risyal Hidayat)

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait tuntutan hukuman Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Juru bicara LPSK, Rully Novian mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan berkas Bharada E atau Richard Eliezer.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan bahwa Bharada E dapat hak maupun perlakuan sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kita harap antara penyidik kejaksaan dan LPSK bisa bersinergi, dan untuk perlindungan perlakuan khusus, dan penghargaan terhadap Bharada E," kata Rully, Selasa, 13 September.

Koordinasi ini juga untuk meringankan tuntutan hukuman terhadap Bharada E dibanding dengan terdakwa lain dalam proses peradilan mendatang.

"Koordinasi yang dimaksud ini adalah menyamakan persepsi, menyamakan pandangan, apa hak-hak seseorang yang diposisikan sebagai JC," ucapnya.