Aceh - M. Zuardi, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga atau jetty yang ada di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Bantahan atau eksepsi dibacakan oleh Mirdas Ismail, penasihat hukum M. Zuardi, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Kamis, 3 Februari.
Sidang dipimpin oleh Deni Syahputra. Nani Sukmawati dan Edwar masing-masing menjadi hakim anggota. JPU hadir adalah Dikha Savana dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Alasan Pembantahan Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga
Sebelumnya, JPU menuntut M. Zuardi melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Kuala Krueng Pudeng di Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.
Mirdas mengatakan bahwa JPU menyusun dakwaan tidak jelas terkait tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya. Selain proses perencanaan, M. Zuardi juga didakwa dalam proses pelaksanaan.
"Padahal, klien kami tidak terlibat dalam proses pelaksanaan pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng di Kabupaten Aceh Besar. Sebab, yang bertindak selaku kuasa pengguna anggaran adalah orang lain," terang Mirdas, dikutip VOI.
Menurut Mirdas, kliennya pada awalnya menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng di Kabupaten Aceh Besar. Kemudian, terjadi pergantian KPA dari M. Zuardi kepada Ade Surya.
Mirdas menjelaskan, keterlibatan M. Zuardi dalam proyek tersebut sebatas perencanaan. Sementara, pelaksanaan tidak terlibat karena jabatan KPA berganti kepada Ade Surya.
"Berdasarkan fakta tersebut, kami menolak dakwaan jaksa penuntut umum yang mendakwa klien kami terlibat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng di Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar," kata Mirdas Ismail.
Permohonan Pembatalan Surat Dakwaan JPU
Oleh karena itu, Mirdas Ismail memohon majelis hakim menyidangkan perkara tersebut mengabulkan eksepsi terdakwa M. Zuardi seluruhnya.
"Kami juga memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum dan menyatakan terdakwa M. Zuardi bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," kata Mirdas Ismail.
Usai mendengarkan eksepsi terdakwa, majelis hakim melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan bantahan jaksa penuntut umum terhadap keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Didakwa Korupsi Pembangunan Dermaga Jetty Rp2,3 Miliar di Aceh Besar, Kuasa Hukum M Zuardi Membantah.