Pemerintah Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf untuk Masjid dan Musala di Aceh Tengah
Staf khusus Kementerian ATR/BPN M Adli Abdullah (dua kanan) saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk masjid di Aceh Tengah, Takengon, Provinsi Aceh (ANTARA/HO)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu staf khusus Kementerian ATR/BPN, M. Adli Abdullah, bersama Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Tri Wibisono, menyerahkan dua sertifikat tanah wakaf untuk masjid dan musala di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

"Pemberian sertifikat tanah wakaf ini adalah komitmen Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN," kata Adli di Banda Aceh, Selasa, 25 Januari, dikutip VOI dari Antara.

Tujuan Pemberian Sertifikat Tanah Wakaf

Dua sertifikat tanah wakaf itu masing-masing untuk Masjid Sirajul Huda di Kecamatan Bebesen yang diterima oleh imam masjid dan untuk Mushalla Alfalah di Kecamatan Kebayakan yang diterima oleh kepala desa.

Tujuan utama pemberian sertifikat tanah wakaf adalah memastikan legalitas harta agama dari potensi hilang atau ancaman berpindah tangan. Adli mengatakan, melalui adanya sertifikat tanah resmi dari pemerintah, diharapkan aset wakaf bisa terjaga. Selain itu, legalitasnya terjamin serta pengelolaannya semakin mudah.

"Satu di antara nilai agama yang telah diadopsi dalam hukum positif adalah harta wakaf," katanya.

Urusan Wakaf Masuk Ranah Hukum Negara

Ia mengatakan, meskipun pada dasarnya harta wakaf merupakan urusan agama Islam, tetapi praktiknya juga masuk dalam ranah hukum negara.

Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN terus berperan aktif memfasilitasi dan membangun infrastruktur perwakafan yang baik di Indonesia.

"Setiap kita yang ikut berperan menyelamatkan tanah wakaf itu nanti sangat berjasa sebagai penyelamat aset agama untuk kemaslahatan umat," tandas Adli Abdullah.