Demo UU Cipta Kerja Digelar, DPR Akan Tetap Lanjutkan Perbaikan
Ilustrasi, Buruh melakukan aksi unjuk rasa (antara)

Bagikan:

ACEH - Massa demo UU Cipta Kerja menuntut penghentian pembahasan undang-undang tersebut. Terkait hal tersebut DPR RI memberikan jawaban. 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, memastikan DPR dan pemerintah akan terus melanjutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja.

"Ya enggak mungkin tidak dilanjutkan, putusan Mahkamah bilang harus diperbaiki," kata Supratman, Jumat, 14 Januari, dikutip VOI.

DPR Dengarkan Tuntutan Aksi Demi UU Cipta Kerja

Dia menjelaskan, substansi tuntutan buruh dan perintah MK sangat berbeda.

"Soal tuntutan substansinya itu berbeda lagi," lanjutnya.

Meski demikian, Supratman tidak mempersalahkan tuntutan dan aspirasi para buruh yang berdemo di depan Gedung DPR/MPR.

"Semua yang dituntut buruh tidak ada yang salah. Enggak ada yang salah substansinya, itu menjadi kewajiban pemerintah dan DPR untuk mendengarkan itu," kata Supratman.

Seperti diketahui, massa unjuk rasa yang terdiri dari berbagai elemen membawa beberapa tuntutan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Januari. Salah satu yang digaungkan adalah permintaan penghentian pembahasan omnibus law UU Cipta Kerja.

"Tuntutan yang diajukan oleh Partai Buruh dan oleh organ serikat buruh dan serikat petani adalah satu menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, isi atau draf yang sudah diserahkan kepada DPR mengulang kembali terhadap dua hal pembahasan pada tahun-tahun lalu," kata Presiden KSPI, Said Iqbal.

Artikel ini telah tayang dengan judul Buruh Tuntut Pembahasan Omnibus Law Dihentikan, DPR: Ngak Mungkin, MK Bilang Harus Perbaiki.